Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Juli 2015

AKURASI WAKTU DI BULAN RAMADLON

Oleh: Imam Yahya
(dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang)


Banyak orang yang menyatakan bahwa ummat Islam paling disiplin dalam dua hal yakni dalam mengawali dan mengaakhiri ibadah puasa. Di pagi hari sebelum menyinsing fajar, umat Islam yang berpuasa akan memulai puasa apabila terdengar imsak, waktu puasa dimulai. Tanpa komando dari sang kyai atau tokoh muslim, umat pasti akan memulai berpuasa dengan tidak makan dan minum serta hal-hal lain yang membatalkan.
Begitu juga di waktu maghrib di mana puasa akan diakhiri denga masuknya waktu maghrib. Semua umat Islam yang berpuasa akan mengakhiri tepat pada waktunya. Terkadang tanpa mendengarkan adzan dari masjid yang terdekat dari rumah, asalkan sudah jam maaghrib, dengan sendirinya akan membatalkan puasa.
Inilah yang sering dijadikan bahan pembicaraan bahkan olok-olok bagi umat Islam tentang kedisiplinan dan keakurasian waktu selama bulan suci ramadlon. Meski sesungguhnya problem akuras waktu masih menjadi kendala bagi semua umat Islam.
Bila kita amati lebih detail soal waktu ibadah, ibadah puasa memang berbeda dengan ibadah lainnya seperti sholat, zakat dan haji. Masuknya satu sholat maktubah disebabkan oleh perjalanan matahari, dan selesainya berarti masuk waktu sholat berikutnya. Masalah waktunya masih fleksibel. Bagitu juga dengan zakat baik zakat fitrah maupun zakat maal, disyaratkan manakala sudah khaul atau satu tahun atau setelah waktu waktu tertentu. Bahkan ibadah haji yang setahun sekali juga menggunakan batasan waktu yang longgar.
Ibadah puasa mempunyai kekhasan dalam mengawali dan mengakhiri bulan suci ramadlon. Di awal ramadlon, para ahli falak (astronomi Islam) telah menentukan regulasi yang ketat baik madzhab hisab (hitungan) maupun madzab rukyah (melihat langsung matahari).
Hal ini karena secara tektual ada ayat dan hadits yang secara detail menjelaskan awal bulan ramadlon. Dalam quran surat al-Baqoroh; 182 Alloh berfirman faman syahida minkumus syahro falyasum ( barang siapa di antara kamu yang melihay hilal) maka berpuasa. Begitu juga dalam hadits nabi yang mentakan shumu liyuyatihi wa afthiru lirukyatih (berpuasalah dikarekana engkao sudah melihat bulan).
Pemahaman para ulama terhadap teks quran dan hadits inilah yang hingga sekarang ini sering menjadi perdebatan yang tak terselesaikan, dan bahkan memecah belah umat Islam di Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama setiap tahun menyelenggarakan sidang itsbat untuk memperteukan madhab hisab dan rukyah agar ada jalan tengah dalam menyelesauikan beda faham di kalangan umat Islam di Indonesia. Dalam kaidah hukum Islam dinyatakan hukmul hakim ilzamun wa yarfaul khilaf (keputusan pemerintah bersifat tetap dan menyelesaikan perselisihan ummat). Pemerintah menjadi penengah di antara perbedaan faham dii kalangan umat Islam.
Itulah cara para ulama di Indonesia menentukan akurasi bulan ramadlon baik mengawali maupun mengakhiri bulan puasa ramadlon. Perdedaan menit dalam mengawali dan mengahiri ibadah puasa berimplikasi pada sah atau tidaknya ibadah yang kita laksanakan.
Dengan mengamati proses penentuan puasa ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa ajaran Islam sangat ketat dalam persoalan waktu. Ketepatan waktu menjadi barometer kedisiplinan umat dalam segala perilaku kehidupan manusia. Alloh SWT dalam surat Al-Ashr ayat 1 bersumpah dengan waktu, menunjukkan waktu itu sangat penting dalam menggapai berbagai rahmat kehidupan umat Islam.  

Rabu, 03 Desember 2014

MENANTI PROFESIONALITAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI PASCA UU 34/2014


 
Pengantar
Pasca diundangkannya UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji oleh DPR RI akhir september tahun ini, terdapat berbagai pendapat pro dan kontra sekitar eksistensi BPKH sebagai pengelola dana BPIH (Biayan Perjalanan Ibadah Haji).
Sebagian masyarakat mengapresaiasi UU ini dengan muculnya institusi baru yakni BPKH yang nantinya membantu tugas –tugas Direktorat Jenderal Haji dan Umroh. BPKH akan bertugas menempatkam dan menginvestasikan keuangan haji sehinga dana haji yang bermlah 67 trilliyun bisa memberikan manfaat kepada para jamaah haji.
Meskipun belum teruji di lapangan tetapi paling tidak, akan dibentuknya BPKH oleh Presiden, merupakan upaya Pemerintah dalam memperbaiki sistem ibadah haji yang selama ini carut marutyang ada di Indonesia. Kita merupakan pemasok jemaah haji yang paling besar di banding negara-negara Islam lainnya. Untuk itu pelayanan pemerintah terhadap warganya yang akan beribadah haji sangat kompleks.
Tetapi ada jugasebagian masyarakat yang apriori terhadap UU ini karena pengaturan ibadah haji masih dilakukan oleh tangan-tangan pemerintah. Mungkin mereka lupa bahwa ibadah haji setiap tahunnya diikuti oleh sekitar 210 ribu umat Islam yang waktu dan tempatnya bersamaan. Waktunya ada di bulan dzul hijjah dan tepatnya di sekitar kota Mina dan Arofah.
Namun demikian waktulah yang akan menjawab upaya-upaya positif dari pemerintah dalam menangani berbagai problem penyelenggaraan ibadah haji. Ibadah haji harus tetap dilaksanakan,  begitu juga dengan harapan  masyarakat agar daoam melaksanakan ibadah haji bisa  tenang dalam melaksanakan seluruh rangkaian haji.

Harapan Baru dari UU 34/2014
Di tengah carut marut pengelolaan keuangan ibadah haji yang menyeret mantan pejabat di Kementerian Agama RI sebagai tersangka maupun calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, UU 34/2014 ini seakan menjadi obat penenang bagi jamaah haji. Melalui UU ini nantinya akan dibentuk lembaga Badan Pengelolan Keuangan Haji yang akan diisi para professional baik dari pemerintah maupun dari para tokoh masyarakat.
Beberapa harapan yang diimpikan oleh masyarakat Indonesia, paling tidak ada empat hal prinsip yang perlu direalisaikan, di antaranya: pertama, pengelolaan keuangan yang professional. Pengalaman selama ini, dana haji sering menjadi batu sandungan bagi para pejabat di Kementerian Agama karena dikelola tidak serius dan cenderung dikelola sebagai sampinga. Akibatnya masyarakat kurang percaya terhadap pengelolaan dana haji.
BPKH yang merupakan lembaga baru harus bisa memberikan peluang untuk mengelola keuangan haji secara profesional. Dewan pengelola BPKH harus diisi oleh tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang mempunyai integritas yang tinggi .
Kedua, bebas dari jeratan korupsi. Munculnya UU PKH ini dalam rangka mengurai benang kusut pengelolaan keuangan haji dari hulu hingga hilir. Untuk itu person-person yang diangkat di BPKH harus bebas dari jeratan korupsi. Ibarat sapu lidi, harus bersih manakala akan dipergunakan untuk menyapu lantai yang kotor. Sebaliknya apabila sapu kotor maka susah untuk membersihkan lantai yang kotor.
Ketiga, memberikan advantage atau keuntungan bagi umat Islam. Hingga saat ini waiting list ibadah haji sudah ada yang harus menunggu hingga 15 tahun yang akan datang, sementara calon jamaah haji sudah meyetor uanngnya sejak ekarang. Oleh karena itu dengan jeda waktu 10-15 tahun, bagi pengelola BPKH bisa memanfaatkan dana BPKH dalam bentuk investasi di lembaga keuangan syaraiah.
Keempat, memberikan kenyamanan bagi jamaah. Banyaknya problem yang mendera para penyelenggara haji je dalam kubangan korupsi memberikan dampak negatif bagi para calon jamaah haji yang masih menungggu waktu keberangkatan. Pengelolaan BPIH secara professional tentunya akan memberikan rasa aman bagi jamaah bahawa dana yang telah disetorkan akan aman, bahkan akan memberikan tambahan keuntungan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji nanti.
Namun demikian harapan ini tinggal harapan manakala para penyelenggara BPKH ini tdak bekerja maksima. Kerja profesional dan sungguh-sungguh bisa menjadi support dalam melaksanakan tugas berat ini. Di samping itu juga banyak tantangan yang harus dihadapi.   
Tantangan BPKH
Secara legal formal, perangkat BPKH telah disiapkan secara detail dalam UU PKH nomor 34 tahun 2014. Beberapa tantangan yang sangat nyata di depan mata terdapat di berbagai aspek, di antaranya; pertama aspek kelembagaan. Secara kelembagaan, sebagai lembaga baru BPKH, masyarakat mempunyai ekspektasi yang sangat tinggi. BPKH harus lebih baik dari Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI yang baru saja bermasalah dengan pengelolaan BPIH.
Lembaga ini juga berangotakan personal-personal yang diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden (Ps.29). Meski di bawah Presiden, BPKH haus tetap berkordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
Kedua, aspek kewenangan. Salah satu kewenangan yang sangat krusial adalah wewenang BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji di lembaga keuangan syariah (Ps.24). Pilihan temppat dan bentuk investasi ini juga menjadi problem signifikan karena berkaitan dengan lembaga lain yakni lembaga bisnis dan perbankan yang mengunakan prinsip-prinsip syariah.
Ketiga, aspek hak dan kewajiban. Pengelola berhak mendapatkan dana operasional dari kemanfatan dana haji. Semakin besar manfaat pengelolaan dari dana haji maka semakin besar hak-hak yang diberikan kepada pengelola BPKH. Meski demikian sebagai lembaga negara tentu harus tunduk pada aturan-aturan keuangan negara.
Beberapa tantangan itu tentu menjadi catatan pengelola dalam melaksanakan pengelolaan dana haji/BPIH. Apapun tantangannya bisa diredam manakala sistem nya kuat dan person yang dipilih mempunyai integritas yang tinggi.
Perbaikan ke Depan
Ke depan, lembaga ini harus menjadi lembaga yang mandiri dan independent tanpa ada satu pun fihak yang bisa mengintervenvi eksistensi BPKH. Layaknya KPK, lembaga ini harus tampil sebagai pengayom bagi para calon jamaah haji sekaligus memberikan bantuan kemudahan dalam berbagai aspek penyelenggaraan haji di Indonesia.
Di samping itu, lembagaini harus diisi oleh orang orang pilian yang tidak hanya faham tentang pengelolaan dana keuangan tetapi juga mempunyai pengetahuan agama yang mumpuni, sehingga pengelolaan dana haji bisa bermanfaat secara maksimal sekaligus sesuai dengan keuangan syariah.
Wal hasil, ekspektasi masyarakat yang begitu besar, harus diimbangi dengan sistem dan person yang tangguh dan mumpuni. Secara sistemik lembaga ini di bawah presiden dan eksistensinya sesuai dengan UU PKH yang sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Namun demikian lembaga ini perlu didukung oleh orang-orang yang mumpuni dalam bidang kesyariahan. ***)


*) Paper ini dipresentasikan dalam Seminar Nasional “Sosiallisasi UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji” di Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo, di Auditorium UIN kampus 3, Kamis 4 Desember 2014.

Minggu, 20 Juli 2014

Puasa dan Tradisi Literasi


PUASA MENUMBUHKAN TRADISI LITERASI

Oleh: Imam Yahya

Salah satu peristiwa penting dalam mengisi bulan romadlon adalah maraknya kajian dan ceramah di setiap musholla dan masjid di se-antero negeri ini. Sambil menunggu buka puasa, istirahat setelah sholat tarwih maupun setelah sholat subuh, para ustad dan ulama memberikan ceramah agama untuk membekali ummat agar tetap menjadi muslim dan mukmin sejati sesuai tuntunan ilahi.
Begitu juga dengan media massa baik tulis maupun elektronik, berbagai acara ceramah disuguhkan demi memenuhi tuntutan masyarakat. Dari yang berdurasi tujuh menit (kultum), ceramah menjelang buka puasa hingga lomba-lomba dai baik dai cilik maupun dai muda, menghiasi siaran TV sepanjang bulan suci ramadlon. 
Yang tak kalah menariknya adalah munculnya berbagai tulisan keagamaan di setiap media cetak baik lokal maupun nasional. Media media tersebut menyajikan tulisan keagamaan, kisah keagamaan serta perilaku keagamaan tokoh tertentu yang dituliskan menjadi kisah sukses seorang muslim atau muslimah. 
Dari beberapa media tersebut, tulisan ternyata mempunyai nilai manfaat yang lebih dibanding dengan media ceramah. Tulisan yang dimuat di media elektronik dan media tulis lainnya tertu tidak terbatasi oleh tempus dan lokus, artinya media tulisan ini bisa dibaca di mana saja dan kapan saja. Sehingga satu tulisan bisa bermanfaat bagi banyak orang.
Tradisi Literai Islam
Menurut catatan cendikiawan muslim Muhammad Abid al-Jabiri, tradisi Islam adalah tradisi teks. Tidak ada ajaran dalam Islam kecuali ada dalil yang termaktub dalam teks Al-Qur’an, Hadits maupun dalil-dalil yang diintrodusir dari kedua sumber utama Islam tersebut. 
Munculnya berbagai kitab hukum Islam dari para imam madzhab seperti madhab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali, memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa tradisi literasi di masa Islam awal yakni para sahabat, tabiin dan tabiit tabiin  sangat bermanfaat bagi umat Islam hingga sekarang ini.
Tradisi dari para tabit tabiin dan para pengikutnya hingga sampai di Indonesia bisa kita lihat tulisan para pujangga muslim Indonesia seperti Imam Nawawi al-Bantani yang terkenal dengan kitab tafsir Mirahu Labid (al-Munir fi Maalimi al-Tanzil)-nya, Kyai Bisri Mustofa dengan kitab Tafsirnya, al-Ibriz li Ma’rifah Tafsir al-Qur’an al-Aziz, Kyai Saleh Darat dengan Majmu’at al-Syariat al-Kafiyat lil Awam dan sejumlah mufassir di Indonesia sekarang ini. 
Tak banyak yang tahu siapa sebenarnya Kyai Saleh Darat, Kyai Bisri Mustofa (kakek Gus Mus) dengan berbagai karya monumentalnya, karena tradisi baca tulis masyarakat muslim kita belum maksimal. Kita tidak terlalu Banyak di antara kita yang belum mengapresiasi tulisan-tulisan para pujangga muslim, karena memang tradisi yang banyak berkembangan bukan tradisi baca dan tulis. Akan tetapi yang banyak diminati oleh masyarakat muslim Indonesia adalah tradisi mendengar (mustami). 
Budaya baca dan tulis perlu dikenalkan kepada anak-anak yang sekarang ini masih berpendidikan SD, SMP, SMA bahkan di universitas. Karena dengan membaca maka akan kenal dengan berbagai ilmu pengetahuan baik masa lampau maupun masa sekarang ini. Membaca adalah kunci untuk mengenal dunia dan seisinya bagi setiap insan di dunia.
Menulis Kreatif
Banyaknya pelatihan jurnalistik di kalangan santri Pondok Pesantren atau Gerakan santri menulis yang diselenggarakan oleh pengelola surat kabar mengingatkan akan tradisi literasi yang dilakukan dalam pembelajaran agama di masyarakat kita. 
Bagi para santri, mestinya tradisi literasi di bulan ramadlon bukanlah barang baru karena banyak pesantren yang menyelenggarakan pengajian pasaran selama bulan suci ramadlon. Pengajian pasaran adalah pengajian khusus di bulan ramadlon dengan cara Kyai membacakan sebuah kitab beserta penjelasannya, kemuadian santri membawa kitab masing-masing dan menuliskan beberapa penjelasan yang disampaikan sang Kyai.
Pengajian ini berlaku selama bulan ramadlon sehingga satu kitab, baik kecil maupun besar harus tammat sebelum hari idul fitri. Kitab setebal Ihya Ulumuddin, yang biasanya dibaca selama satu tahun harus diselesaikan dalam waktu kurang satu bulan. Kitab hadist yang sering menjadi andalan pasaran seperti kitab hadits al-Muwattha karangan Imam Malik juga dibaca selama bulan ramadlon.
Meski demikian tidak semua Kyai hanya pandai membaca kitab-kitab salaf, dibeberapa pondok pesantren para kyai memanfaatkan bulan suci ramadlon ini  dengan menulis kitab atau buku berbahasa arab untuk dijadikan pedoman pembelajaran bagi para santrinya. Sebut saja misalnya di pesantren Pethuk Kediri yang terkenal dengan produksi kitab-kitab baru yang ditulis oleh para kyai da alumninya.
Inilah tulisan kreatif para Kyai dan alumni pesantren yang luput dari pemberitaan tetapi banyak menginspirasi sekaligus memicu masyarakat muslim untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan tidak saja dengan cara ceramah atau mendengarkan ceramah, tetapi membaca buku-buku klasik dan modern sekaligus juga menuliskannya secara kreatif dalam buku-buku keagamaan. Wallohu alam bis showab. (Tulisan ini sudah dimuat di Radar Semarang Jawa Pos, Juli 2014)

Rabu, 05 Maret 2014

Rektor Lantik Dekan Baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis




 
Walisongo,  Rektor IAIN Walisongo Prof Dr Muhibbin MAg melantik Dr H Imam Yahya MAg, sebagai Dekan baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Walisongo Semarang, pada Jum’at, (17/1) di aula kampus IAIN. Jabatan Wakil Dekan FEBI masih dalam proses penggodokan, dalam waktu dekat juga akan dilantik.
Pelantikan dilakukan juga kepada H Abdul Ghofur (Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah), H Muhamad Syaifullah MAg (Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fak. Syariah), Achmad Arif Budiman MAg (Wakil Dekan BIdang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fak. Syariah) dan 14 orang sebagai Kajur dan Sekjur di IAIN Walisongo.
“Pelantikan ini dilakukan karena bertambahnya Fakultas baru di IAIN Walisongo yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). FEBI IAIN sudah dilaunching Menteri Agama pada Desember 2013 di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Ujung Pandang. Jabatan Dekan yang baru bisa dibentuk setelah diadakan rapat senat kemarin,” tegas Prof Dr Muhibbin MAg dalam sambutannya.
Menurutnya, FEBI lahir bukan karena tanpa alasan. FEBI diperlukan karena besarnya minat calon mahasiswa prodi ekonomi Islam dan prodi perbankan syariah yang semakin hari semakin meningkat dan karena perkembangan ekonomi Islam sudah menjadi sebuah keniscayaan. Berbagai lembaga keuangan Islam, baik berupa industry keuangan bank maupun industry keuangan non-bank harus diimbangi dengan pendidikan SDM yang handal dan mumpuni.
Dr. Imam Yahya, M.Ag. menyatakan FEBI sudah banyak diminati masyarakat. Di enam PTAIN (IAIN-UIN) peminat ekonomi Islam sangat banyak, bahkan dua tahun belakangan melebihi peminat calon mahasiswa ke Fakultas Syariah.  Tidak sedikit masyarakat kita yang belum familier dengan nama IAIN, sehingga banyak pertanyaan tentang IAIN.
Di IAIN Walisongo sendiri, FEBI terdiri dari dua prodi yakni prodi ekonomi Islam dan prodi perbankan syariah. Bahkan tahun depan FEBI menambah program studi baru yakni Akuntansi Syariah dan Manajemen Syariah, serta S.2 Ekonomi Islam. (www:walisongo.ac.id)

Pembukaan Kuliah Umum (Studium General)



Semarang, (3/3) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Walisongo menyelenggarakan Studium General tahun akademik 2013/2014 di Aula Kampus I IAIN Walisongo. Dalam acara tersebut , FEBI menggandeng Sudarmaji selaku Direktur Pengawas Bank Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV wilayah Jateng dan DIY untuk menjadi narasumber. Hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H. Musahadi, M.Ag., Para dosen FEBI dan mahasiswa FEBI.
Acara yang mengusung tema “Peran OJK dalam Pengembangan Industri Keuangan yang sehat” ini dibuka oleh Dekan FEBI, Dr. H. Imam Yahya, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau berharap dengan adanya Studium General ini bisa menjadikan mahasiswa lebih aktif dan menjadikan awal perkuliahan yang lebih mudah serta dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai OJK.


Semangat dan antusias peserta terlihat jelas dengan banyaknya mahasiswa yang datang sampai ada yang harus berdiri karena kehabisan tempat duduk. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh para peserta salah satunya Evan mahasiswa Prodi Ekonomi Islam “Apa yang membuat Indonesia yakin untuk mendirikan OJK? Padahal seperti yang kita ketahui, Bahwa di Amerika Serikat (AS) ‘OJK’ gagal diterapkan”.  “OJK tidak hanya ada di AS, namun banyak negara yang sukses menerapkan ‘OJK’ untuk menjadikan industri keuangan yang sehat. Contohnya, Korea Selatan. Salah satu motivasi yang membuat OJK yakin untuk didirikan salah satunya, Penanganan oleh OJK lebih Cepat dan Optimal’ Papar Sudarmaji. Materi Studium General dapat diunduh disini. Acara ditutup dengan do’a oleh Drs. H. Hasyim Syarbani, M.M.